Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP PENGADAAN BARANG/JASA

Nomor: B.10.400.3/4506/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4506/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana Kepala Sekolah/Tim BOSP/Bendahara/PBJ
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Pelaksana PBJ
Output Utama Dokumen PBJ
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses pengadaan barang/jasa berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

Spesifikasi + RKAS RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Tetapkan kebutuhan dan spesifikasi Tim Perencanaan, Unit Kerja, Bendahara Usulan kebutuhan, KAK/TOR atau spesifikasi teknis, jumlah/volume, standar mutu, kebutuhan program Sebelum pengadaan Daftar kebutuhan dan spesifikasi barang/jasa
2 Cek anggaran Bendahara, Tim Perencanaan/Pengelola Keuangan RKAS yang disahkan, pagu anggaran, kode rekening, ketersediaan dana Setelah kebutuhan ditetapkan Konfirmasi ketersediaan anggaran
3 Pilih metode/penyedia sesuai ketentuan Pejabat/Tim yang berwenang sesuai ketentuan pengadaan Dokumen kebutuhan, anggaran tersedia, ketentuan/metode pengadaan, informasi calon penyedia Sebelum pemesanan Metode pengadaan dan penyedia yang ditetapkan
4 Lakukan pemesanan Pejabat/Tim Pengadaan atau PIC yang ditunjuk Pesanan/surat pesanan/kontrak sesuai kebutuhan, spesifikasi, jumlah, harga, dan ketentuan pembayaran Setelah penyedia ditetapkan Surat pesanan/kontrak/bukti pemesanan
5 Terima dan periksa PIC/Penerima Barang, Penanggung Jawab Kegiatan Barang/jasa yang diterima, surat pesanan/kontrak, spesifikasi, jumlah, kondisi, dokumen pengiriman Saat barang/jasa diterima Barang/jasa diterima sesuai spesifikasi + berita acara/serah terima
6 Dokumentasikan transaksi Bendahara/Pengelola Keuangan, PIC Nota/invoice, kuitansi, faktur, BAST, dokumentasi kegiatan/barang, dokumen pendukung lainnya Setelah barang/jasa diterima Paket dokumen pertanggungjawaban lengkap
7 Bayar Bendahara/Pengelola Keuangan sesuai kewenangan Dokumen transaksi lengkap dan sah, bukti penerimaan/BAST, invoice/kuitansi, persetujuan pembayaran, rekening penyedia bila diperlukan Setelah dokumen dinyatakan lengkap Bukti pembayaran/transfer dan pencatatan transaksi

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Tetapkan kebutuhan dan spesifikasi</b><br/><small>PIC: Tim Perencanaan</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Cek anggaran</b><br/><small>PIC: Bendahara</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Pilih metode/penyedia sesuai ketentuan</b><br/><small>PIC: Pejabat/Tim yang berwenang sesuai ketentuan pengadaan</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Lakukan pemesanan</b><br/><small>PIC: Pejabat/Tim Pengadaan atau PIC yang ditunjuk</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Terima dan periksa</b><br/><small>PIC: PIC/Penerima Barang</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Dokumentasikan transaksi</b><br/><small>PIC: Bendahara/Pengelola Keuangan</small>"] --> Step7 Step7["<b>Langkah 7: Bayar</b><br/><small>PIC: Bendahara/Pengelola Keuangan sesuai kewenangan</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Kesesuaian dengan RKAS/ARKAS Kertas kerja/RKAS dan transaksi
2 Otorisasi Persetujuan/tanda tangan/log sistem
3 Keterjadian transaksi Barang/jasa, BAST, dokumentasi kegiatan
4 Kewajaran nilai Invoice dan pembanding/standar biaya bila relevan
5 Pajak Bukti potong/setor bila terutang
6 Pencatatan BKU/buku pembantu/ARKAS
7 Arsip Register dan paket dokumen transaksi

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026