Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP PENGADAAN MELALUI SIPLAH

Nomor: B.10.400.3/4507/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4507/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana Kepala Sekolah/Tim BOSP/Bendahara/PBJ
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Pelaksana PBJ
Output Utama Pesanan, invoice, bukti penerimaan/pembayaran
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses pengadaan melalui siplah berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

RKAS + spesifikasi RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Pastikan kebutuhan ada dalam RKAS Kepala Sekolah, Bendahara, Operator ARKAS, dan Penanggung Jawab Kegiatan RKAS/ARKAS yang telah disahkan, usulan kebutuhan, spesifikasi barang/jasa, ketersediaan anggaran Sebelum proses pengadaan dilakukan Kebutuhan terverifikasi dan sesuai RKAS/ARKAS
2 Cari dan bandingkan penawaran Penanggung Jawab Kegiatan/Tim Pengadaan Spesifikasi barang/jasa, daftar calon penyedia, penawaran/quotation, informasi harga Setelah kebutuhan dinyatakan sesuai RKAS Perbandingan harga dan spesifikasi dari calon penyedia
3 Pilih penyedia Kepala Sekolah/Pejabat yang diberi kewenangan dan Tim Pengadaan Hasil perbandingan penawaran, spesifikasi, harga, kualitas, dan informasi penyedia Setelah penawaran dibandingkan Penyedia yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi
4 Buat pesanan Penanggung Jawab Kegiatan/Tim Pengadaan Penyedia terpilih, rincian barang/jasa, jumlah, spesifikasi, harga dan waktu pengiriman Setelah penyedia ditetapkan Surat pesanan/order atau dokumen pemesanan
5 Terima dan periksa Penanggung Jawab Kegiatan/Petugas Penerima Barang Surat pesanan, surat jalan, faktur/nota, barang/jasa yang dikirim Saat barang/jasa diterima Barang/jasa diterima dan diperiksa sesuai pesanan
6 Pastikan status transaksi dan dokumen Bendahara, Penanggung Jawab Kegiatan, Kepala Sekolah sesuai kewenangan Faktur/nota, kuitansi, bukti pembayaran/transfer, dokumen penerimaan, berita acara bila diperlukan, dokumen pajak bila ada Setelah barang/jasa diterima dan diverifikasi Transaksi selesai dan dokumen pertanggungjawaban lengkap
7 Catat/petakan pada ARKAS Bendahara dan Operator ARKAS RKAS/ARKAS, dokumen transaksi, bukti pembayaran, dokumen penerimaan Setelah transaksi dan dokumen dinyatakan lengkap Realisasi belanja tercatat dan terpetakan pada ARKAS
8 Arsipkan Bendahara/Pengelola Administrasi/Arsip Seluruh dokumen pengadaan dan pertanggungjawaban Setelah seluruh proses transaksi selesai Arsip/SPJ lengkap, tertata, dan mudah ditelusuri

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Pastikan kebutuhan ada dalam RKAS</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Cari dan bandingkan penawaran</b><br/><small>PIC: Penanggung Jawab Kegiatan/Tim Pengadaan</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Pilih penyedia</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah/Pejabat yang diberi kewenangan dan Tim Pengadaan</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Buat pesanan</b><br/><small>PIC: Penanggung Jawab Kegiatan/Tim Pengadaan</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Terima dan periksa</b><br/><small>PIC: Penanggung Jawab Kegiatan/Petugas Penerima Barang</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Pastikan status transaksi dan dokumen</b><br/><small>PIC: Bendahara</small>"] --> Step7 Step7["<b>Langkah 7: Catat/petakan pada ARKAS</b><br/><small>PIC: Bendahara dan Operator ARKAS</small>"] --> Step8 Step8["<b>Langkah 8: Arsipkan</b><br/><small>PIC: Bendahara/Pengelola Administrasi/Arsip</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Kesesuaian dengan RKAS/ARKAS Kertas kerja/RKAS dan transaksi
2 Otorisasi Persetujuan/tanda tangan/log sistem
3 Keterjadian transaksi Barang/jasa, BAST, dokumentasi kegiatan
4 Kewajaran nilai Invoice dan pembanding/standar biaya bila relevan
5 Pajak Bukti potong/setor bila terutang
6 Pencatatan BKU/buku pembantu/ARKAS
7 Arsip Register dan paket dokumen transaksi

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026