Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)
SOP PENGELOLAAN REKENING DAN KAS BOSP
Nomor: B.10.400.3/4504/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
| Nomor SOP | B.10.400.3/4504/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora |
| Tanggal Berlaku | 15 Januari 2026 |
| Unit Pelaksana | Kepala Sekolah/Bendahara BOSP/Tim Verifikasi/Petugas Administrasi |
| Penanggung Jawab | Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.) |
| Pelaksana Utama | Bendahara |
| Output Utama | Rekonsiliasi bank |
| Dasar Hukum | Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku. |
A Tujuan
Menjamin proses pengelolaan rekening dan kas BOSP berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.
B Ruang Lingkup
Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.
C Input dan Dokumen Persyaratan
Rekening resmi RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait
D Prosedur Pelaksanaan
| No | Tahapan Prosedur | Pelaksana / PIC | Persyaratan / Kelengkapan | Waktu | Output |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Gunakan rekening sesuai ketentuan. Rekening digunakan khusus untuk menerima dan menyalurkan dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar BOSP. | Kepala Sekolah, Bendahara BOSP | Rekening BOSP, dokumen penetapan rekening, data satuan pendidikan | Saat pembukaan dan selama periode pengelolaan BOSP | Rekening BOSP yang aktif dan digunakan sesuai ketentuan |
| 2 | Batasi akses rekening. Menetapkan pihak yang berwenang mengakses rekening dan melakukan transaksi. Menjaga kerahasiaan PIN, password, OTP, token, dan dokumen perbankan. | Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP | Surat penugasan/SK, identitas pengguna, fasilitas perbankan | Saat penetapan dan setiap terjadi perubahan petugas | Daftar pihak yang berwenang dan akses rekening yang terkendali |
| 3 | Catat setiap transaksi. Setiap penerimaan dan pengeluaran melalui rekening dicatat secara lengkap dan berdasarkan bukti transaksi yang sah serta sesuai dengan RKAS. | Bendahara BOSP | Rekening koran/mutasi rekening, bukti penerimaan, bukti pembayaran, RKAS, BKU/buku pembantu | Setiap terjadi transaksi | Catatan transaksi dan dokumen pendukung yang lengkap |
| 4 | Pantau saldo rekening. Melakukan pemeriksaan saldo dan mutasi rekening secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara saldo bank dengan pencatatan administrasi BOSP. | Bendahara BOSP, Kepala Sekolah | Rekening koran, bukti transaksi, BKU/buku pembantu | Minimal setiap bulan dan sewaktu-waktu diperlukan | Laporan/hasil monitoring saldo rekening |
| 5 | Rekonsiliasi bank secara berkala. Membandingkan saldo menurut rekening bank dengan saldo menurut pembukuan dan menelusuri setiap perbedaan yang ditemukan. | Bendahara BOSP, Kepala Sekolah/Tim Verifikasi | Rekening koran, BKU, buku pembantu bank, bukti transaksi, berita acara rekonsiliasi | Minimal setiap bulan | Berita Acara Rekonsiliasi dan saldo yang telah sesuai |
| 6 | Tindak lanjut selisih atau ketidaksesuaian. Apabila ditemukan perbedaan saldo atau transaksi yang tidak sesuai, dilakukan penelusuran, koreksi, dan dokumentasi atas penyelesaiannya. | Bendahara BOSP dan Kepala Sekolah | Hasil rekonsiliasi, bukti transaksi, dokumen koreksi | Segera setelah ditemukan | Bukti tindak lanjut/koreksi dan saldo yang telah disesuaikan |
| 7 | Pengarsipan dokumen rekening. Menyimpan rekening koran, bukti transaksi, hasil rekonsiliasi, dan dokumen pendukung secara tertib serta mudah ditelusuri. | Bendahara BOSP/Petugas Administrasi | Dokumen transaksi dan dokumen rekonsiliasi | Setiap transaksi dan akhir periode | Arsip dokumen BOSP yang lengkap dan tertata |
E Diagram Alir (Flowchart)
Perbesar Diagram
graph TD
Start([Mulai]) --> Step1
Step1["<b>Langkah 1: Gunakan rekening sesuai ketentuan. Rekening digunakan khusus untuk menerima dan menyalurkan dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar BOSP.</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah</small>"] --> Step2
Step2["<b>Langkah 2: Batasi akses rekening. Menetapkan pihak yang berwenang mengakses rekening dan melakukan transaksi. Menjaga kerahasiaan PIN, password, OTP, token, dan dokumen perbankan.</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP</small>"] --> Step3
Step3["<b>Langkah 3: Catat setiap transaksi. Setiap penerimaan dan pengeluaran melalui rekening dicatat secara lengkap dan berdasarkan bukti transaksi yang sah serta sesuai dengan RKAS.</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP</small>"] --> Step4
Step4["<b>Langkah 4: Pantau saldo rekening. Melakukan pemeriksaan saldo dan mutasi rekening secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara saldo bank dengan pencatatan administrasi BOSP.</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP</small>"] --> Step5
Step5["<b>Langkah 5: Rekonsiliasi bank secara berkala. Membandingkan saldo menurut rekening bank dengan saldo menurut pembukuan dan menelusuri setiap perbedaan yang ditemukan.</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP</small>"] --> Step6
Step6["<b>Langkah 6: Tindak lanjut selisih atau ketidaksesuaian. Apabila ditemukan perbedaan saldo atau transaksi yang tidak sesuai, dilakukan penelusuran, koreksi, dan dokumentasi atas penyelesaiannya.</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP dan Kepala Sekolah</small>"] --> Step7
Step7["<b>Langkah 7: Pengarsipan dokumen rekening. Menyimpan rekening koran, bukti transaksi, hasil rekonsiliasi, dan dokumen pendukung secara tertib serta mudah ditelusuri.</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP/Petugas Administrasi</small>"] --> GateAudit
GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"}
GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"]
GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1
SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])
F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)
| No | Titik Pengendalian / Kontrol | Bukti yang Diuji | Risiko yang Dikendalikan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kesesuaian dengan RKAS/ARKAS | Kertas kerja/RKAS dan transaksi | |
| 2 | Otorisasi | Persetujuan/tanda tangan/log sistem | |
| 3 | Keterjadian transaksi | Barang/jasa, BAST, dokumentasi kegiatan | |
| 4 | Kewajaran nilai | Invoice dan pembanding/standar biaya bila relevan | |
| 5 | Pajak | Bukti potong/setor bila terutang | |
| 6 | Pencatatan | BKU/buku pembantu/ARKAS | |
| 7 | Arsip | Register dan paket dokumen transaksi |
G Lembar Pengesahan Resmi
Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026