Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP PENGELOLAAN REKENING DAN KAS BOSP

Nomor: B.10.400.3/4504/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4504/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana Kepala Sekolah/Bendahara BOSP/Tim Verifikasi/Petugas Administrasi
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Bendahara
Output Utama Rekonsiliasi bank
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses pengelolaan rekening dan kas BOSP berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

Rekening resmi RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Gunakan rekening sesuai ketentuan. Rekening digunakan khusus untuk menerima dan menyalurkan dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar BOSP. Kepala Sekolah, Bendahara BOSP Rekening BOSP, dokumen penetapan rekening, data satuan pendidikan Saat pembukaan dan selama periode pengelolaan BOSP Rekening BOSP yang aktif dan digunakan sesuai ketentuan
2 Batasi akses rekening. Menetapkan pihak yang berwenang mengakses rekening dan melakukan transaksi. Menjaga kerahasiaan PIN, password, OTP, token, dan dokumen perbankan. Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP Surat penugasan/SK, identitas pengguna, fasilitas perbankan Saat penetapan dan setiap terjadi perubahan petugas Daftar pihak yang berwenang dan akses rekening yang terkendali
3 Catat setiap transaksi. Setiap penerimaan dan pengeluaran melalui rekening dicatat secara lengkap dan berdasarkan bukti transaksi yang sah serta sesuai dengan RKAS. Bendahara BOSP Rekening koran/mutasi rekening, bukti penerimaan, bukti pembayaran, RKAS, BKU/buku pembantu Setiap terjadi transaksi Catatan transaksi dan dokumen pendukung yang lengkap
4 Pantau saldo rekening. Melakukan pemeriksaan saldo dan mutasi rekening secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara saldo bank dengan pencatatan administrasi BOSP. Bendahara BOSP, Kepala Sekolah Rekening koran, bukti transaksi, BKU/buku pembantu Minimal setiap bulan dan sewaktu-waktu diperlukan Laporan/hasil monitoring saldo rekening
5 Rekonsiliasi bank secara berkala. Membandingkan saldo menurut rekening bank dengan saldo menurut pembukuan dan menelusuri setiap perbedaan yang ditemukan. Bendahara BOSP, Kepala Sekolah/Tim Verifikasi Rekening koran, BKU, buku pembantu bank, bukti transaksi, berita acara rekonsiliasi Minimal setiap bulan Berita Acara Rekonsiliasi dan saldo yang telah sesuai
6 Tindak lanjut selisih atau ketidaksesuaian. Apabila ditemukan perbedaan saldo atau transaksi yang tidak sesuai, dilakukan penelusuran, koreksi, dan dokumentasi atas penyelesaiannya. Bendahara BOSP dan Kepala Sekolah Hasil rekonsiliasi, bukti transaksi, dokumen koreksi Segera setelah ditemukan Bukti tindak lanjut/koreksi dan saldo yang telah disesuaikan
7 Pengarsipan dokumen rekening. Menyimpan rekening koran, bukti transaksi, hasil rekonsiliasi, dan dokumen pendukung secara tertib serta mudah ditelusuri. Bendahara BOSP/Petugas Administrasi Dokumen transaksi dan dokumen rekonsiliasi Setiap transaksi dan akhir periode Arsip dokumen BOSP yang lengkap dan tertata

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Gunakan rekening sesuai ketentuan. Rekening digunakan khusus untuk menerima dan menyalurkan dana BOSP sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar BOSP.</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Batasi akses rekening. Menetapkan pihak yang berwenang mengakses rekening dan melakukan transaksi. Menjaga kerahasiaan PIN, password, OTP, token, dan dokumen perbankan.</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah dan Bendahara BOSP</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Catat setiap transaksi. Setiap penerimaan dan pengeluaran melalui rekening dicatat secara lengkap dan berdasarkan bukti transaksi yang sah serta sesuai dengan RKAS.</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Pantau saldo rekening. Melakukan pemeriksaan saldo dan mutasi rekening secara berkala untuk memastikan kesesuaian antara saldo bank dengan pencatatan administrasi BOSP.</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Rekonsiliasi bank secara berkala. Membandingkan saldo menurut rekening bank dengan saldo menurut pembukuan dan menelusuri setiap perbedaan yang ditemukan.</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Tindak lanjut selisih atau ketidaksesuaian. Apabila ditemukan perbedaan saldo atau transaksi yang tidak sesuai, dilakukan penelusuran, koreksi, dan dokumentasi atas penyelesaiannya.</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP dan Kepala Sekolah</small>"] --> Step7 Step7["<b>Langkah 7: Pengarsipan dokumen rekening. Menyimpan rekening koran, bukti transaksi, hasil rekonsiliasi, dan dokumen pendukung secara tertib serta mudah ditelusuri.</b><br/><small>PIC: Bendahara BOSP/Petugas Administrasi</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Kesesuaian dengan RKAS/ARKAS Kertas kerja/RKAS dan transaksi
2 Otorisasi Persetujuan/tanda tangan/log sistem
3 Keterjadian transaksi Barang/jasa, BAST, dokumentasi kegiatan
4 Kewajaran nilai Invoice dan pembanding/standar biaya bila relevan
5 Pajak Bukti potong/setor bila terutang
6 Pencatatan BKU/buku pembantu/ARKAS
7 Arsip Register dan paket dokumen transaksi

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026