Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP PENERIMAAN DANA BOSP

Nomor: B.10.400.3/4503/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4503/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana [Sekolah/Tim BOSP/Bendahara/PBJ]
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Bendahara
Output Utama Bukti penerimaan dan pencatatan
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses penerimaan dana bosp berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

Rekening koran/bukti penyaluran RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkaitD. Prosedur

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Pantau Rekening Melakukan pemantauan secara berkala terhadap rekening untuk mengetahui adanya dana yang masuk. Bendahara / Operator Keuangan Akses rekening, rekening koran atau mutasi rekening Secara berkala / setiap hari kerja
2 Verifikasi Dana Masuk dengan Sumber/ Penyaluran Memastikan kesesuaian dana yang diterima dengan sumber dana, jumlah, peruntukan, dan informasi penyaluran yang berlaku. Bendahara / Kepala Urusan Keuangan Mutasi rekening, surat pemberitahuan penyaluran, dokumen sumber dana Setelah dana teridentifikasi masuk
3 Catat Penerimaan Mencatat seluruh dana yang telah diverifikasi ke dalam buku kas, aplikasi, atau administrasi keuangan yang digunakan. Bendahara Bukti transaksi dan dokumen verifikasi Setelah proses verifikasi
4 Rekonsiliasi dengan Sistem Mencocokkan data penerimaan yang telah dicatat dengan data pada sistem/aplikasi keuangan untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan data. Bendahara / Operator Keuangan Catatan penerimaan, mutasi rekening, data sistem keuangan Secara berkala / sesuai jadwal rekonsiliasi
5 Arsipkan Bukti Mengelompokkan dan menyimpan seluruh dokumen serta bukti penerimaan dana secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Bendahara / Petugas Administrasi Bukti transfer, mutasi rekening, dokumen verifikasi, laporan penerimaan Setelah rekonsiliasi selesai

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Pantau Rekening</b><br/><small>PIC: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap rekening untuk mengetahui adanya dana yang masuk.</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Verifikasi Dana Masuk dengan Sumber/ Penyaluran</b><br/><small>PIC: Memastikan kesesuaian dana yang diterima dengan sumber dana</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Catat Penerimaan</b><br/><small>PIC: Mencatat seluruh dana yang telah diverifikasi ke dalam buku kas</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Rekonsiliasi dengan Sistem</b><br/><small>PIC: Mencocokkan data penerimaan yang telah dicatat dengan data pada sistem/aplikasi keuangan untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan data.</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Arsipkan Bukti</b><br/><small>PIC: Mengelompokkan dan menyimpan seluruh dokumen serta bukti penerimaan dana secara tertib</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Kesesuaian dengan RKAS/ARKAS Kertas kerja/RKAS dan transaksi
2 Otorisasi Persetujuan/tanda tangan/log sistem
3 Keterjadian transaksi Barang/jasa, BAST, dokumentasi kegiatan
4 Kewajaran nilai Invoice dan pembanding/standar biaya bila relevan
5 Pajak Bukti potong/setor bila terutang
6 Pencatatan BKU/buku pembantu/ARKAS
7 Arsip Register dan paket dokumen transaksi

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026