Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)
SOP PENERIMAAN DANA BOSP
Nomor: B.10.400.3/4503/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
| Nomor SOP | B.10.400.3/4503/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora |
| Tanggal Berlaku | 15 Januari 2026 |
| Unit Pelaksana | [Sekolah/Tim BOSP/Bendahara/PBJ] |
| Penanggung Jawab | Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.) |
| Pelaksana Utama | Bendahara |
| Output Utama | Bukti penerimaan dan pencatatan |
| Dasar Hukum | Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku. |
A Tujuan
Menjamin proses penerimaan dana bosp berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.
B Ruang Lingkup
Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.
C Input dan Dokumen Persyaratan
Rekening koran/bukti penyaluran RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkaitD. Prosedur
D Prosedur Pelaksanaan
| No | Tahapan Prosedur | Pelaksana / PIC | Persyaratan / Kelengkapan | Waktu | Output |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Pantau Rekening | Melakukan pemantauan secara berkala terhadap rekening untuk mengetahui adanya dana yang masuk. | Bendahara / Operator Keuangan | Akses rekening, rekening koran atau mutasi rekening | Secara berkala / setiap hari kerja |
| 2 | Verifikasi Dana Masuk dengan Sumber/ Penyaluran | Memastikan kesesuaian dana yang diterima dengan sumber dana, jumlah, peruntukan, dan informasi penyaluran yang berlaku. | Bendahara / Kepala Urusan Keuangan | Mutasi rekening, surat pemberitahuan penyaluran, dokumen sumber dana | Setelah dana teridentifikasi masuk |
| 3 | Catat Penerimaan | Mencatat seluruh dana yang telah diverifikasi ke dalam buku kas, aplikasi, atau administrasi keuangan yang digunakan. | Bendahara | Bukti transaksi dan dokumen verifikasi | Setelah proses verifikasi |
| 4 | Rekonsiliasi dengan Sistem | Mencocokkan data penerimaan yang telah dicatat dengan data pada sistem/aplikasi keuangan untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan data. | Bendahara / Operator Keuangan | Catatan penerimaan, mutasi rekening, data sistem keuangan | Secara berkala / sesuai jadwal rekonsiliasi |
| 5 | Arsipkan Bukti | Mengelompokkan dan menyimpan seluruh dokumen serta bukti penerimaan dana secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. | Bendahara / Petugas Administrasi | Bukti transfer, mutasi rekening, dokumen verifikasi, laporan penerimaan | Setelah rekonsiliasi selesai |
E Diagram Alir (Flowchart)
Perbesar Diagram
graph TD
Start([Mulai]) --> Step1
Step1["<b>Langkah 1: Pantau Rekening</b><br/><small>PIC: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap rekening untuk mengetahui adanya dana yang masuk.</small>"] --> Step2
Step2["<b>Langkah 2: Verifikasi Dana Masuk dengan Sumber/ Penyaluran</b><br/><small>PIC: Memastikan kesesuaian dana yang diterima dengan sumber dana</small>"] --> Step3
Step3["<b>Langkah 3: Catat Penerimaan</b><br/><small>PIC: Mencatat seluruh dana yang telah diverifikasi ke dalam buku kas</small>"] --> Step4
Step4["<b>Langkah 4: Rekonsiliasi dengan Sistem</b><br/><small>PIC: Mencocokkan data penerimaan yang telah dicatat dengan data pada sistem/aplikasi keuangan untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan data.</small>"] --> Step5
Step5["<b>Langkah 5: Arsipkan Bukti</b><br/><small>PIC: Mengelompokkan dan menyimpan seluruh dokumen serta bukti penerimaan dana secara tertib</small>"] --> GateAudit
GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"}
GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"]
GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1
SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])
F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)
| No | Titik Pengendalian / Kontrol | Bukti yang Diuji | Risiko yang Dikendalikan |
|---|---|---|---|
| 1 | Kesesuaian dengan RKAS/ARKAS | Kertas kerja/RKAS dan transaksi | |
| 2 | Otorisasi | Persetujuan/tanda tangan/log sistem | |
| 3 | Keterjadian transaksi | Barang/jasa, BAST, dokumentasi kegiatan | |
| 4 | Kewajaran nilai | Invoice dan pembanding/standar biaya bila relevan | |
| 5 | Pajak | Bukti potong/setor bila terutang | |
| 6 | Pencatatan | BKU/buku pembantu/ARKAS | |
| 7 | Arsip | Register dan paket dokumen transaksi |
G Lembar Pengesahan Resmi
Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026