Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN RKAS/ARKAS

Nomor: B.10.400.3/4502/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4502/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana Wakil Kepala Sekolah, Tim Pengembang Sekolah/ Tim SPMI, Tim BOSP/Tim Anggaran Sekolah, Bendahara, PIC kegiatan, Operator ARKAS, Tata Usaha/ Administrasi Sekolah,
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Tim RKAS
Output Utama RKAS/Kertas Kerja disahkan
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses penyusunan dan pengesahan rkas/arkas berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

RKT, data kebutuhan, standar biaya RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Menurunkan RKT menjadi kegiatan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Tim Pengembang Sekolah/Tim SPMI RKT yang telah disahkan, hasil evaluasi program sebelumnya, kebutuhan sekolah, data pendukung kegiatan Awal penyusunan RKAS Daftar kegiatan/program yang akan dilaksanakan dan menjadi dasar penganggaran
2 Menyusun anggaran sesuai komponen dan batasan Tim BOS/Tim Anggaran Sekolah, Bendahara, PIC kegiatan Daftar kegiatan dari RKT, petunjuk teknis dana yang digunakan, standar harga/SSH yang berlaku, kebutuhan dan volume kegiatan Setelah kegiatan teridentifikasi Rencana anggaran setiap kegiatan yang sesuai komponen, batasan, volume, dan kewajaran biaya
3 Input Kertas Kerja/RKAS pada ARKAS Operator ARKAS bersama Tim Anggaran/Bendahara Kertas Kerja/RKAS, rincian kegiatan dan anggaran, kode rekening/komponen yang sesuai, data satuan pendidikan Setelah anggaran disepakati secara internal Kertas Kerja/RKAS terinput dalam ARKAS
4 Review internal Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara, Tim Anggaran Kertas Kerja/RKAS hasil input ARKAS, RKT, dokumen pendukung, hasil evaluasi dan kebutuhan sekolah Sebelum pengajuan pengesahan Hasil review, koreksi/revisi, dan RKAS yang telah dinyatakan layak untuk diajukan
5 Mengajukan pengesahan melalui mekanisme yang berlaku Kepala Sekolah/ Bendahara/ Operator sesuai kewenangan RKAS final, dokumen pendukung, berita acara/notulen apabila dipersyaratkan, hasil review internal Setelah review selesai RKAS yang diajukan dan/atau telah memperoleh pengesahan sesuai mekanisme yang berlaku
6 Mengarsipkan dokumen sah Bendahara, Operator, Tata Usaha/ Administrasi Sekolah RKAS yang telah disahkan, dokumen pengesahan, berita acara, dokumen pendukung dan hasil review Setelah pengesahan Arsip dokumen perencanaan dan penganggaran yang lengkap, sah, mudah ditelusuri, dan siap diperiksa

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Menurunkan RKT menjadi kegiatan</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Menyusun anggaran sesuai komponen dan batasan</b><br/><small>PIC: Tim BOS/Tim Anggaran Sekolah</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Input Kertas Kerja/RKAS pada ARKAS</b><br/><small>PIC: Operator ARKAS bersama Tim Anggaran/Bendahara</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Review internal</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Mengajukan pengesahan melalui mekanisme yang berlaku</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah/ Bendahara/ Operator sesuai kewenangan</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Mengarsipkan dokumen sah</b><br/><small>PIC: Bendahara</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Kesesuaian dengan RKAS/ARKAS Kertas kerja/RKAS dan transaksi
2 Otorisasi Persetujuan/tanda tangan/log sistem
3 Keterjadian transaksi Barang/jasa, BAST, dokumentasi kegiatan
4 Kewajaran nilai Invoice dan pembanding/standar biaya bila relevan
5 Pajak Bukti potong/setor bila terutang
6 Pencatatan BKU/buku pembantu/ARKAS
7 Arsip Register dan paket dokumen transaksi

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026