Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)
SOP PERUBAHAN RKAS
Nomor: B.10.400.3/4513/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
| Nomor SOP | B.10.400.3/4513/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora |
| Tanggal Berlaku | 15 Januari 2026 |
| Unit Pelaksana | Sekolah/Tim BOSP/Bendahara/PBJ |
| Penanggung Jawab | Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.) |
| Pelaksana Utama | Tim RKAS,Tim BOSP |
| Output Utama | RKAS perubahan |
| Dasar Hukum | Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku. |
A Tujuan
Menjamin proses perubahan rkas berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.
B Ruang Lingkup
Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.
C Input dan Dokumen Persyaratan
RKAS + realisasi + perubahan kebutuhan RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait
D Prosedur Pelaksanaan
| No | Tahapan Prosedur | Pelaksana / PIC | Persyaratan / Kelengkapan | Waktu | Output |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Identifikasi perubahan material | PIC: Tim RKAS Pendukung: Bendahara/Tim BOSP | RKAS/ARKAS yang berlaku; realisasi anggaran; perubahan kebutuhan; bukti/dokumen pendukung | Maks. 1 hari kerja | Daftar/kertas kerja perubahan kebutuhan dan dasar perubahan |
| 2 | Susun revisi | PIC: Tim RKAS Pendukung: Bendahara, PBJ/Tim BOSP | Daftar perubahan; RKAS/ARKAS; data realisasi; ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku | Maks. 2 hari kerja | Draft RKAS perubahan |
| 3 | Review kepatuhan | PIC: Tim BOSP/Tim RKAS Reviewer: Kepala Satuan Pendidikan | Draft RKAS perubahan; dokumen pendukung; checklist kepatuhan; ketentuan/regulasi | Maks. 1 hari kerja | Hasil review/checklist dan rekomendasi perbaikan |
| 4 | Input perubahan | PIC: Operator/Tim RKAS Pendukung: Bendahara | Draft yang telah direview; data perubahan yang disetujui; akses ARKAS/sistem terkait | Maks. 1 hari kerja | RKAS perubahan terinput dalam sistem |
| 5 | Ajukan/pengesahan | PIC: Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana: Tim RKAS/Operator | RKAS perubahan final; hasil review; dokumen pendukung; bukti input/log sistem | Maks. 1 hari kerja | Persetujuan/pengesahan dan approval trail |
| 6 | Publikasikan/arsipkan sesuai ketentuan | PIC: Tim RKAS/Administrasi Pendukung: Bendahara | RKAS perubahan yang telah disahkan; bukti persetujuan; checklist; dokumen pendukung | Maks. 1 hari kerja | RKAS perubahan terpublikasi dan paket arsip/audit trail |
E Diagram Alir (Flowchart)
Perbesar Diagram
graph TD
Start([Mulai]) --> Step1
Step1["<b>Langkah 1: Identifikasi perubahan material</b><br/><small>PIC: PIC: Tim RKAS Pendukung: Bendahara/Tim BOSP</small>"] --> Step2
Step2["<b>Langkah 2: Susun revisi</b><br/><small>PIC: PIC: Tim RKAS Pendukung: Bendahara</small>"] --> Step3
Step3["<b>Langkah 3: Review kepatuhan</b><br/><small>PIC: PIC: Tim BOSP/Tim RKAS Reviewer: Kepala Satuan Pendidikan</small>"] --> Step4
Step4["<b>Langkah 4: Input perubahan</b><br/><small>PIC: PIC: Operator/Tim RKAS Pendukung: Bendahara</small>"] --> Step5
Step5["<b>Langkah 5: Ajukan/pengesahan</b><br/><small>PIC: PIC: Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana: Tim RKAS/Operator</small>"] --> Step6
Step6["<b>Langkah 6: Publikasikan/arsipkan sesuai ketentuan</b><br/><small>PIC: PIC: Tim RKAS/Administrasi Pendukung: Bendahara</small>"] --> GateAudit
GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"}
GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"]
GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1
SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])
F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)
| No | Titik Pengendalian / Kontrol | Bukti yang Diuji | Risiko yang Dikendalikan |
|---|---|---|---|
| 1 | Perubahan RKAS memiliki dasar yang jelas dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan. | RKAS/ARKAS yang berlaku; data realisasi anggaran; dokumen kebutuhan/perubahan; kertas kerja. | Perubahan anggaran tanpa dasar yang jelas atau tidak sesuai kebutuhan. |
| 2 | Penyusunan revisi sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. | Draft RKAS perubahan; rincian kegiatan dan anggaran; data pendukung; ketentuan teknis/regulasi. | Salah perencanaan, salah penganggaran, atau kegiatan tidak sesuai ketentuan. |
| 3 | Review kepatuhan dilakukan sebelum perubahan diinput ke sistem. | Checklist review; hasil pemeriksaan; dokumen pendukung; catatan/rekomendasi perbaikan. | Perubahan yang tidak sesuai regulasi atau terdapat kesalahan dokumen lolos ke tahap berikutnya. |
| 4 | Data yang diinput ke ARKAS/sistem harus sesuai dengan dokumen hasil review. | RKAS perubahan yang telah direview; hasil input; screenshot/log sistem; data sebelum dan sesudah perubahan. | Kesalahan input, perbedaan data, atau perubahan yang tidak sesuai dokumen. |
| 5 | Pengesahan dilakukan oleh pihak yang berwenang. | Dokumen RKAS perubahan final; tanda tangan/persetujuan; approval trail/log persetujuan. | Perubahan dilakukan tanpa otorisasi atau persetujuan yang sah. |
| 6 | Transaksi yang terkait dengan perubahan benar-benar terjadi dan didukung bukti. | Invoice/nota; kuitansi; BAST; dokumentasi kegiatan/barang/jasa; dokumen transaksi. | Transaksi fiktif atau pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan keterjadiannya. |
| 7 | Nilai transaksi dan anggaran wajar serta sesuai ketentuan. | Rincian anggaran; invoice/nota; pembanding harga/standar biaya bila relevan. | Mark-up, pemborosan, atau penggunaan anggaran yang tidak wajar. |
| 8 | Kewajiban perpajakan dipenuhi apabila transaksi terutang pajak. | Bukti potong; bukti setor pajak; dokumen perhitungan pajak. | Pajak tidak dipungut/disetor atau kesalahan pemenuhan kewajiban pajak. |
| 9 | Perubahan dan transaksi dicatat secara lengkap dalam pembukuan dan sistem. | BKU; buku pembantu; ARKAS; jurnal/catatan transaksi; rekonsiliasi. | Ketidaksesuaian pencatatan, saldo tidak akurat, atau transaksi tidak tercatat. |
| 10 | Seluruh dokumen perubahan dan bukti pendukung diarsipkan serta mudah ditelusuri. | RKAS perubahan; checklist; bukti persetujuan; dokumen transaksi; register arsip/audit trail. | Dokumen hilang, sulit ditelusuri, atau tidak tersedia saat pemeriksaan/audit. |
G Lembar Pengesahan Resmi
Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026