Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP PERUBAHAN RKAS

Nomor: B.10.400.3/4513/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4513/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana Sekolah/Tim BOSP/Bendahara/PBJ
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Tim RKAS,Tim BOSP
Output Utama RKAS perubahan
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses perubahan rkas berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

RKAS + realisasi + perubahan kebutuhan RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Identifikasi perubahan material PIC: Tim RKAS Pendukung: Bendahara/Tim BOSP RKAS/ARKAS yang berlaku; realisasi anggaran; perubahan kebutuhan; bukti/dokumen pendukung Maks. 1 hari kerja Daftar/kertas kerja perubahan kebutuhan dan dasar perubahan
2 Susun revisi PIC: Tim RKAS Pendukung: Bendahara, PBJ/Tim BOSP Daftar perubahan; RKAS/ARKAS; data realisasi; ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku Maks. 2 hari kerja Draft RKAS perubahan
3 Review kepatuhan PIC: Tim BOSP/Tim RKAS Reviewer: Kepala Satuan Pendidikan Draft RKAS perubahan; dokumen pendukung; checklist kepatuhan; ketentuan/regulasi Maks. 1 hari kerja Hasil review/checklist dan rekomendasi perbaikan
4 Input perubahan PIC: Operator/Tim RKAS Pendukung: Bendahara Draft yang telah direview; data perubahan yang disetujui; akses ARKAS/sistem terkait Maks. 1 hari kerja RKAS perubahan terinput dalam sistem
5 Ajukan/pengesahan PIC: Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana: Tim RKAS/Operator RKAS perubahan final; hasil review; dokumen pendukung; bukti input/log sistem Maks. 1 hari kerja Persetujuan/pengesahan dan approval trail
6 Publikasikan/arsipkan sesuai ketentuan PIC: Tim RKAS/Administrasi Pendukung: Bendahara RKAS perubahan yang telah disahkan; bukti persetujuan; checklist; dokumen pendukung Maks. 1 hari kerja RKAS perubahan terpublikasi dan paket arsip/audit trail

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Identifikasi perubahan material</b><br/><small>PIC: PIC: Tim RKAS Pendukung: Bendahara/Tim BOSP</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Susun revisi</b><br/><small>PIC: PIC: Tim RKAS Pendukung: Bendahara</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Review kepatuhan</b><br/><small>PIC: PIC: Tim BOSP/Tim RKAS Reviewer: Kepala Satuan Pendidikan</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Input perubahan</b><br/><small>PIC: PIC: Operator/Tim RKAS Pendukung: Bendahara</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Ajukan/pengesahan</b><br/><small>PIC: PIC: Kepala Satuan Pendidikan Pelaksana: Tim RKAS/Operator</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Publikasikan/arsipkan sesuai ketentuan</b><br/><small>PIC: PIC: Tim RKAS/Administrasi Pendukung: Bendahara</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Perubahan RKAS memiliki dasar yang jelas dan kebutuhan yang dapat dipertanggungjawabkan. RKAS/ARKAS yang berlaku; data realisasi anggaran; dokumen kebutuhan/perubahan; kertas kerja. Perubahan anggaran tanpa dasar yang jelas atau tidak sesuai kebutuhan.
2 Penyusunan revisi sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Draft RKAS perubahan; rincian kegiatan dan anggaran; data pendukung; ketentuan teknis/regulasi. Salah perencanaan, salah penganggaran, atau kegiatan tidak sesuai ketentuan.
3 Review kepatuhan dilakukan sebelum perubahan diinput ke sistem. Checklist review; hasil pemeriksaan; dokumen pendukung; catatan/rekomendasi perbaikan. Perubahan yang tidak sesuai regulasi atau terdapat kesalahan dokumen lolos ke tahap berikutnya.
4 Data yang diinput ke ARKAS/sistem harus sesuai dengan dokumen hasil review. RKAS perubahan yang telah direview; hasil input; screenshot/log sistem; data sebelum dan sesudah perubahan. Kesalahan input, perbedaan data, atau perubahan yang tidak sesuai dokumen.
5 Pengesahan dilakukan oleh pihak yang berwenang. Dokumen RKAS perubahan final; tanda tangan/persetujuan; approval trail/log persetujuan. Perubahan dilakukan tanpa otorisasi atau persetujuan yang sah.
6 Transaksi yang terkait dengan perubahan benar-benar terjadi dan didukung bukti. Invoice/nota; kuitansi; BAST; dokumentasi kegiatan/barang/jasa; dokumen transaksi. Transaksi fiktif atau pengeluaran yang tidak dapat dibuktikan keterjadiannya.
7 Nilai transaksi dan anggaran wajar serta sesuai ketentuan. Rincian anggaran; invoice/nota; pembanding harga/standar biaya bila relevan. Mark-up, pemborosan, atau penggunaan anggaran yang tidak wajar.
8 Kewajiban perpajakan dipenuhi apabila transaksi terutang pajak. Bukti potong; bukti setor pajak; dokumen perhitungan pajak. Pajak tidak dipungut/disetor atau kesalahan pemenuhan kewajiban pajak.
9 Perubahan dan transaksi dicatat secara lengkap dalam pembukuan dan sistem. BKU; buku pembantu; ARKAS; jurnal/catatan transaksi; rekonsiliasi. Ketidaksesuaian pencatatan, saldo tidak akurat, atau transaksi tidak tercatat.
10 Seluruh dokumen perubahan dan bukti pendukung diarsipkan serta mudah ditelusuri. RKAS perubahan; checklist; bukti persetujuan; dokumen transaksi; register arsip/audit trail. Dokumen hilang, sulit ditelusuri, atau tidak tersedia saat pemeriksaan/audit.

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026