Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP PERGESERAN ANGGARAN

Nomor: B.10.400.3/4512/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4512/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana Bendahara, Operator ARKAS, Tim BOSP
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Tim RKAS
Output Utama Dokumen pergeseran
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses pergeseran anggaran berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

RKAS awal + alasan perubahan RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Identifikasi kebutuhan perubahan Kepala Sekolah, Bendahara, Operator ARKAS, Tim BOSP ARKAS yang telah disahkan, laporan realisasi, kondisi/kebutuhan sekolah, dokumen pendukung kebutuhan perubahan Maks. 2 hari kerja sejak kebutuhan perubahan diketahui Daftar kebutuhan perubahan ARKAS
2 Uji kepatuhan terhadap ketentuan Kepala Sekolah, Bendahara, Tim BOSP Juknis dana BOSP yang berlaku, ARKAS, regulasi terkait, dokumen pendukung Maks. 2 hari kerja Hasil uji kepatuhan/rekomendasi perubahan
3 Ajukan usulan Kepala Sekolah/Tim BOSP Formulir/usulan perubahan, alasan perubahan, rincian anggaran, bukti pendukung, hasil uji kepatuhan Maks. 1–2 hari kerja Usulan perubahan ARKAS
4 Review Tim BOSP Tim BOSP, Kepala Sekolah Usulan perubahan, ARKAS awal, dokumen pendukung, hasil uji kepatuhan Maks. 2–3 hari kerja Hasil review dan persetujuan/rekomendasi Tim BOSP
5 Melakukan perubahan pada ARKAS sesuai mekanisme Operator ARKAS, Bendahara Usulan yang telah direview/disetujui, ARKAS awal, data perubahan, akses aplikasi ARKAS Maks. 1–2 hari kerja ARKAS hasil perubahan
6 Mendapatkan pengesahan jika diperlukan Kepala Sekolah, Tim BOSP, pihak berwenang sesuai ketentuan ARKAS perubahan, berita acara/notulen, dokumen persetujuan, dokumen pendukung Sesuai mekanisme dan batas waktu yang berlaku ARKAS perubahan yang disahkan/disetujui
7 Mengarsipkan jejak perubahan Operator ARKAS, Bendahara ARKAS awal dan perubahan, usulan perubahan, hasil review, persetujuan/pengesahan, berita acara/notulen, bukti pendukung Maks. 1 hari kerja setelah proses selesai Arsip perubahan ARKAS dan audit trail yang lengkap

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Identifikasi kebutuhan perubahan</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Uji kepatuhan terhadap ketentuan</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Ajukan usulan</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah/Tim BOSP</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Review Tim BOSP</b><br/><small>PIC: Tim BOSP</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Melakukan perubahan pada ARKAS sesuai mekanisme</b><br/><small>PIC: Operator ARKAS</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Mendapatkan pengesahan jika diperlukan</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah</small>"] --> Step7 Step7["<b>Langkah 7: Mengarsipkan jejak perubahan</b><br/><small>PIC: Operator ARKAS</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Kesesuaian dengan RKAS/ARKAS Kertas kerja/RKAS dan transaksi
2 Otorisasi Persetujuan/tanda tangan/log sistem
3 Keterjadian transaksi Barang/jasa, BAST, dokumentasi kegiatan
4 Kewajaran nilai Invoice dan pembanding/standar biaya bila relevan
5 Pajak Bukti potong/setor bila terutang
6 Pencatatan BKU/buku pembantu/ARKAS
7 Arsip Register dan paket dokumen transaksi

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026