Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP PENGELOLAAN ASET/HASIL BELANJA

Nomor: B.10.400.3/4514/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4514/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana Bendahara/Sarpras/PBJ
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Pengurus barang/PJ
Output Utama Daftar inventaris
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses pengelolaan aset/hasil belanja berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

BAST + invoice RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Identifikasi barang yang menjadi aset/persediaan PIC: Pengurus Barang/PJ Pendukung: Tim BOSP/Bendahara BAST + invoice; RKAS/ARKAS yang berlaku; bukti transaksi/dokumen pendukung; ketentuan teknis yang relevan Maks. 1 hari kerja Daftar barang yang teridentifikasi sebagai aset/persediaan
2 Periksa dokumen penerimaan PIC: Pengurus Barang/PJ Pendukung: Bendahara/PBJ BAST; invoice; bukti transaksi; kesesuaian barang dengan dokumen penerimaan Maks. 1 hari kerja Hasil pemeriksaan/validasi dokumen penerimaan
3 Label/catat bila diperlukan PIC: Pengurus Barang/PJ Barang yang telah diterima; hasil pemeriksaan; data inventaris; identitas/kode barang bila diperlukan Maks. 1 hari kerja Barang diberi label dan/atau tercatat dalam daftar inventaris
4 Simpan dan distribusikan PIC: Pengurus Barang/PJ Pendukung: Unit/Pengelola barang Barang yang telah diperiksa dan dicatat; dokumen distribusi bila diperlukan; bukti serah terima Sesuai kebutuhan Barang tersimpan atau terdistribusi dengan bukti serah terima
5 Inventarisasi berkala PIC: Pengurus Barang/PJ Reviewer: Kepala Sekolah/Tim terkait Daftar inventaris; kondisi fisik barang; hasil stock opname; dokumen mutasi/serah terima bila ada Berkala sesuai jadwal sekolah Daftar inventaris terkini; checklist pemeriksaan internal; hasil inventarisasi/stock opname

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Identifikasi barang yang menjadi aset/persediaan</b><br/><small>PIC: PIC: Pengurus Barang/PJ Pendukung: Tim BOSP/Bendahara</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Periksa dokumen penerimaan</b><br/><small>PIC: PIC: Pengurus Barang/PJ Pendukung: Bendahara/PBJ</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Label/catat bila diperlukan</b><br/><small>PIC: PIC: Pengurus Barang/PJ</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Simpan dan distribusikan</b><br/><small>PIC: PIC: Pengurus Barang/PJ Pendukung: Unit/Pengelola barang</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Inventarisasi berkala</b><br/><small>PIC: PIC: Pengurus Barang/PJ Reviewer: Kepala Sekolah/Tim terkait</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Barang hasil belanja telah diidentifikasi dan ditentukan apakah termasuk aset atau persediaan. Daftar barang hasil belanja; RKAS/ARKAS yang berlaku; dokumen transaksi; spesifikasi/kontrak bila ada. Risiko salah klasifikasi barang, barang tidak tercatat sesuai jenisnya, serta ketidaksesuaian antara barang hasil belanja dengan perencanaan/pengadaan.
2 Dokumen penerimaan telah diperiksa dan barang yang diterima sesuai dengan dokumen pendukung. BAST; invoice; bukti transaksi; dokumen pendukung penerimaan lainnya. Risiko barang diterima tidak sesuai pesanan/dokumen, jumlah atau spesifikasi tidak sesuai, serta penerimaan barang tanpa bukti yang memadai.
3 Barang yang termasuk aset telah diberi label/nomor inventaris dan dicatat dalam administrasi inventaris. Label/nomor inventaris; buku inventaris/buku pembantu; data pencatatan atau input ARKAS bila diperlukan. Risiko aset tidak teridentifikasi dan tidak tercatat, sulit ditelusuri keberadaannya, serta berpotensi terjadi kehilangan atau kesalahan pencatatan.
4 Barang telah disimpan pada tempat yang aman dan distribusi kepada unit/pihak pengguna didukung bukti serah terima. Berita acara serah terima; daftar penerima barang; dokumentasi distribusi bila diperlukan. Risiko kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan barang, serta distribusi barang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung bukti serah terima.
5 Inventarisasi dilakukan secara berkala dengan mencocokkan kondisi fisik barang dengan data inventaris. Daftar inventaris terkini; laporan hasil inventarisasi; dokumentasi/checklist pemeriksaan fisik. Risiko ketidaksesuaian antara kondisi fisik dan data inventaris, aset hilang/tidak ditemukan, serta data inventaris yang tidak diperbarui.

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026