Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP PENERIMAAN DAN PEMERIKSAAN BARANG/JASA

Nomor: B.10.400.3/4508/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4508/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana Staf Sarana dan Prasarana, Petugas Inventaris/Aset, Staf Tata Usaha Bendahara/Pengelola Barang
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Penerima barang/PJ kegiatan
Output Utama BAST/tanda terima
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses penerimaan dan pemeriksaan barang/jasa berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

Barang/jasa + dokumen pesanan RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Terima barang/jasa dari penyedia sesuai dengan jadwal dan dokumen pengadaan/pemesanan. Petugas penerima barang/jasa; Staf sarana dan prasarana; Tim/pihak pengguna barang atau jasa Surat Pesanan/PO (jika ada); Surat Jalan/Delivery Order; Kontrak/SPK (jika ada); Dokumen pemesanan/pengadaan Pada saat barang/jasa diterima Barang/jasa diterima di sekolah dan tersedia untuk diperiksa
2 Cocokkan spesifikasi, jumlah, dan kondisi barang/jasa dengan dokumen pengadaan. Petugas penerima barang/jasa bersama tim/pihak pengguna PO/SPK/kontrak; Spesifikasi teknis; Daftar barang/jasa; Surat Jalan; Alat ukur/pemeriksaan bila diperlukan Segera setelah barang/jasa diterima Hasil pemeriksaan kesesuaian: sesuai/tidak sesuai
3 Buat tanda terima/BAST jika diperlukan sebagai bukti bahwa barang/jasa telah diterima setelah pemeriksaan. Petugas administrasi/penerima barang; Penyedia; Mengetahui Kepala Sekolah/pejabat berwenang sesuai ketentuan Formulir tanda terima/BAST; Surat Jalan; Hasil pemeriksaan; Dokumen pengadaan; Tanda tangan pihak terkait Setelah pemeriksaan selesai dan barang/jasa dinyatakan sesuai Tanda Terima/BAST yang telah ditandatangani
4 Catat aset/persediaan bila relevan sesuai klasifikasi dan ketentuan pencatatan sekolah. Petugas inventaris/aset; Staf Tata Usaha; Bendahara/pengelola barang BAST/tanda terima; Dokumen pembelian; Data barang; Nilai perolehan; Kode/identitas barang Setelah barang diterima dan dokumen lengkap Barang tercatat dalam buku inventaris/kartu aset atau daftar persediaan
5 Laporkan ketidaksesuaian apabila terdapat perbedaan spesifikasi, jumlah, kondisi, kualitas, atau jenis barang/jasa yang diterima. Petugas penerima barang/jasa; Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang; Pihak penyedia Formulir/laporan ketidaksesuaian; Hasil pemeriksaan; Surat Jalan; Foto/dokumentasi pendukung; PO/SPK/kontrak

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Terima barang/jasa dari penyedia sesuai dengan jadwal dan dokumen pengadaan/pemesanan.</b><br/><small>PIC: Petugas penerima barang/jasa</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Cocokkan spesifikasi, jumlah, dan kondisi barang/jasa dengan dokumen pengadaan.</b><br/><small>PIC: Petugas penerima barang/jasa bersama tim/pihak pengguna</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Buat tanda terima/BAST jika diperlukan sebagai bukti bahwa barang/jasa telah diterima setelah pemeriksaan.</b><br/><small>PIC: Petugas administrasi/penerima barang</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Catat aset/persediaan bila relevan sesuai klasifikasi dan ketentuan pencatatan sekolah.</b><br/><small>PIC: Petugas inventaris/aset</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Laporkan ketidaksesuaian apabila terdapat perbedaan spesifikasi, jumlah, kondisi, kualitas, atau jenis barang/jasa yang diterima.</b><br/><small>PIC: Petugas penerima barang/jasa</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Kesesuaian dengan RKAS/ARKAS Kertas kerja/RKAS dan transaksi
2 Otorisasi Persetujuan/tanda tangan/log sistem
3 Keterjadian transaksi Barang/jasa, BAST, dokumentasi kegiatan
4 Kewajaran nilai Invoice dan pembanding/standar biaya bila relevan
5 Pajak Bukti potong/setor bila terutang
6 Pencatatan BKU/buku pembantu/ARKAS
7 Arsip Register dan paket dokumen transaksi

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026