Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Pemerintah Provinsi Bali
Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga
SMK Negeri 1 Mas Ubud
Jalan Ambarwati No. 1, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali (80571)
Website: www.smkn1mas.sch.id | Email: smkn1masubud@gmail.com
Standar Operasional Prosedur (SOP)

SOP BKU DAN BUKU PEMBANTU

Nomor: B.10.400.3/4510/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

Nomor SOP B.10.400.3/4510/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora
Tanggal Berlaku 15 Januari 2026
Unit Pelaksana Bendahara/ Administrasi Keuangan
Penanggung Jawab Kepala Sekolah (I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.)
Pelaksana Utama Bendahara
Output Utama BKU dan buku pembantu
Dasar Hukum Permendikdasmen 8/2026; Permendagri 3/2023; PP 60/2008; Pergub Bali 31/2025; serta ketentuan daerah/teknis yang berlaku.

A Tujuan

Menjamin proses bku dan buku pembantu berlangsung tertib, patuh, terdokumentasi, dapat ditelusuri, dan menghasilkan bukti yang memadai untuk pertanggungjawaban serta pemeriksaan.

B Ruang Lingkup

Berlaku untuk seluruh transaksi BOSP yang relevan dengan SOP ini pada satuan pendidikan.

C Input dan Dokumen Persyaratan

Bukti transaksi RKAS/ARKAS yang berlaku Bukti transaksi/dokumen pendukung sesuai proses Ketentuan teknis pemerintah daerah dan regulasi terkait

D Prosedur Pelaksanaan

No Tahapan Prosedur Pelaksana / PIC Persyaratan / Kelengkapan Waktu Output
1 Periksa bukti Bendahara/Verifikator Keuangan; diketahui Kepala Sekolah Kuitansi/nota/invoice, faktur, BAST, surat pesanan/permintaan, dokumen kegiatan, bukti pembayaran, dokumen pendukung lainnya Setiap ada transaksi, sebelum transaksi dicatat/dibayarkan Bukti transaksi lengkap, sah, dan terverifikasi
2 Nomori dokumen Bendahara/Administrasi Keuangan Bukti transaksi yang telah diverifikasi; buku register/daftar nomor bukti Segera setelah bukti dinyatakan lengkap Dokumen memiliki nomor bukti/kode transaksi yang unik dan berurutan
3 Catat transaksi tepat waktu Bendahara Bukti transaksi yang telah diperiksa dan diberi nomor; buku kas/aplikasi keuangan; dokumen anggaran/RKAS Segera setelah transaksi terjadi, idealnya pada hari yang sama atau sesuai batas waktu pencatatan Transaksi tercatat lengkap dan akurat dalam pembukuan
4 Perbarui saldo Bendahara Buku kas, buku bank/rekening koran, bukti penerimaan/pengeluaran Setiap selesai pencatatan transaksi Saldo kas dan/atau bank terbaru
5 Rekonsiliasi Bendahara bersama Verifikator/Kepala Sekolah Buku kas, buku bank, rekening koran, bukti transaksi, laporan keuangan Secara berkala, minimal setiap akhir periode pelaporan/bulan Berita acara/hasil rekonsiliasi dan penjelasan atas selisih bila ada
6 Tutup/submit sesuai periode Bendahara; Verifikasi oleh Kepala Sekolah/Pejabat yang berwenang Seluruh transaksi periode, buku kas, laporan realisasi, hasil rekonsiliasi, SPJ dan dokumen pendukung Pada akhir periode pelaporan sesuai jadwal yang ditetapkan Laporan keuangan/SPJ yang lengkap, telah diverifikasi dan disubmit

E Diagram Alir (Flowchart)

Perbesar Diagram
graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Periksa bukti</b><br/><small>PIC: Bendahara/Verifikator Keuangan</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Nomori dokumen</b><br/><small>PIC: Bendahara/Administrasi Keuangan</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Catat transaksi tepat waktu</b><br/><small>PIC: Bendahara</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Perbarui saldo</b><br/><small>PIC: Bendahara</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Rekonsiliasi</b><br/><small>PIC: Bendahara bersama Verifikator/Kepala Sekolah</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Tutup/submit sesuai periode</b><br/><small>PIC: Bendahara</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

F Titik Pengendalian / Audit Intern (SPIP)

No Titik Pengendalian / Kontrol Bukti yang Diuji Risiko yang Dikendalikan
1 Kesesuaian dengan RKAS/ARKAS Kertas kerja/RKAS dan transaksi
2 Otorisasi Persetujuan/tanda tangan/log sistem
3 Keterjadian transaksi Barang/jasa, BAST, dokumentasi kegiatan
4 Kewajaran nilai Invoice dan pembanding/standar biaya bila relevan
5 Pajak Bukti potong/setor bila terutang
6 Pencatatan BKU/buku pembantu/ARKAS
7 Arsip Register dan paket dokumen transaksi
Transaksi tidak tercatat Laporan tidak andal Tinggi Cut-off + review

G Lembar Pengesahan Resmi

Disusun Oleh:
Ketua Tim SPMI
[Tertanda]
Ni Wayan Martini, S.Pd, M.Pd
NIP. 19810427 200604 2 020
Tanggal: 09 Januari 2026
Diperiksa Oleh:
Bendahara BOSP
[Tertanda]
Dewa Ayu Pramitasari, A.Md
NIP. 19880102 202012 2 003
Tanggal: 14 Januari 2026
Disahkan Oleh:
Kepala Satuan Pendidikan
[Tanda Tangan & Cap Sekolah]
I Komang Purwata, S.Pd., M.Pd.
NIP. 19861216 200903 1 004
Tanggal: 15 Januari 2026