Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Visual Workflow Architecture

Diagram Alir Logika: SOP BKU DAN BUKU PEMBANTU

SMK Negeri 1 Mas Ubud • Nomor: B.10.400.3/4510/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Periksa bukti</b><br/><small>PIC: Bendahara/Verifikator Keuangan</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Nomori dokumen</b><br/><small>PIC: Bendahara/Administrasi Keuangan</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Catat transaksi tepat waktu</b><br/><small>PIC: Bendahara</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Perbarui saldo</b><br/><small>PIC: Bendahara</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Rekonsiliasi</b><br/><small>PIC: Bendahara bersama Verifikator/Kepala Sekolah</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Tutup/submit sesuai periode</b><br/><small>PIC: Bendahara</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

Daftar Urutan Langkah Alur Kerja

1
Periksa bukti
PIC: Bendahara/Verifikator Keuangan; diketahui Kepala Sekolah • Waktu: Setiap ada transaksi, sebelum transaksi dicatat/dibayarkan
Output: Bukti transaksi lengkap, sah, dan terverifikasi
2
Nomori dokumen
PIC: Bendahara/Administrasi Keuangan • Waktu: Segera setelah bukti dinyatakan lengkap
Output: Dokumen memiliki nomor bukti/kode transaksi yang unik dan berurutan
3
Catat transaksi tepat waktu
PIC: Bendahara • Waktu: Segera setelah transaksi terjadi, idealnya pada hari yang sama atau sesuai batas waktu pencatatan
Output: Transaksi tercatat lengkap dan akurat dalam pembukuan
4
Perbarui saldo
PIC: Bendahara • Waktu: Setiap selesai pencatatan transaksi
Output: Saldo kas dan/atau bank terbaru
5
Rekonsiliasi
PIC: Bendahara bersama Verifikator/Kepala Sekolah • Waktu: Secara berkala, minimal setiap akhir periode pelaporan/bulan
Output: Berita acara/hasil rekonsiliasi dan penjelasan atas selisih bila ada
6
Tutup/submit sesuai periode
PIC: Bendahara; Verifikasi oleh Kepala Sekolah/Pejabat yang berwenang • Waktu: Pada akhir periode pelaporan sesuai jadwal yang ditetapkan
Output: Laporan keuangan/SPJ yang lengkap, telah diverifikasi dan disubmit