Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) BOSP 2026 • SMK Negeri 1 Mas Ubud, Bali
Dasar: Permendikdasmen 8/2026 & Pergub Bali 31/2025 Portal Utama
Visual Workflow Architecture

Diagram Alir Logika: SOP REKONSILIASI KEUANGAN BOSP

SMK Negeri 1 Mas Ubud • Nomor: B.10.400.3/4511/SMKN 1 Mas Ubud/Dikpora

graph TD Start([Mulai]) --> Step1 Step1["<b>Langkah 1: Membandingkan BKU dengan Rekening Bank</b><br/><small>PIC: Bendahara/Operator Keuangan</small>"] --> Step2 Step2["<b>Langkah 2: Membandingkan BKU dengan ARKAS</b><br/><small>PIC: Bendahara/Operator ARKAS</small>"] --> Step3 Step3["<b>Langkah 3: Menelusuri Selisih</b><br/><small>PIC: Tim Rekonsiliasi/Bendahara</small>"] --> Step4 Step4["<b>Langkah 4: Membuat Berita Acara Rekonsiliasi</b><br/><small>PIC: Bendahara/Tim Rekonsiliasi</small>"] --> Step5 Step5["<b>Langkah 5: Melakukan Koreksi Sesuai Prosedur</b><br/><small>PIC: Bendahara</small>"] --> Step6 Step6["<b>Langkah 6: Verifikasi dan Pengesahan Hasil Koreksi</b><br/><small>PIC: Kepala Sekolah/Tim Verifikasi</small>"] --> Step7 Step7["<b>Langkah 7: Pengarsipan Dokumen</b><br/><small>PIC: Bendahara/Operator Administrasi</small>"] --> GateAudit GateAudit{"<b>Uji Titik Pengendalian Intern (SPIP)</b><br/>Semua bukti terpenuhi?"} GateAudit -- Ya --> SignNode["<b>Pengesahan & Otorisasi Resmi</b><br/><small>Kepala Sekolah & Bendahara</small>"] GateAudit -- Tidak --> ReviseNode["<b>Revisi & Lengkapi Dokumen</b>"] --> Step1 SignNode --> FinishNode([<b>Selesai & Arsip Digital Tertib</b>])

Daftar Urutan Langkah Alur Kerja

1
Membandingkan BKU dengan Rekening Bank
PIC: Bendahara/Operator Keuangan, diverifikasi Kepala Sekolah • Waktu: 1 hari kerja
Output: Hasil rekonsiliasi BKU dengan rekening bank dan daftar selisih apabila ada
2
Membandingkan BKU dengan ARKAS
PIC: Bendahara/Operator ARKAS, diverifikasi Kepala Sekolah • Waktu: 1–2 hari kerja
Output: Matriks kesesuaian BKU–ARKAS dan daftar transaksi yang perlu ditelusuri
3
Menelusuri Selisih
PIC: Tim Rekonsiliasi/Bendahara, Operator ARKAS, Kepala Sekolah • Waktu: 1–2 hari kerja
Output: Daftar hasil penelusuran selisih, penjelasan penyebab, dan rekomendasi tindak lanjut
4
Membuat Berita Acara Rekonsiliasi
PIC: Bendahara/Tim Rekonsiliasi, disahkan Kepala Sekolah • Waktu: 1 hari kerja
Output: Berita Acara Rekonsiliasi yang ditandatangani pihak terkait
5
Melakukan Koreksi Sesuai Prosedur
PIC: Bendahara, Operator ARKAS, dengan persetujuan/verifikasi Kepala Sekolah • Waktu: 1–2 hari kerja
Output: BKU/ARKAS yang telah dikoreksi, dokumen koreksi, dan hasil rekonsiliasi final
6
Verifikasi dan Pengesahan Hasil Koreksi
PIC: Kepala Sekolah/Tim Verifikasi • Waktu: 1 hari kerja
Output: Hasil rekonsiliasi final dan dokumen terverifikasi
7
Pengarsipan Dokumen
PIC: Bendahara/Operator Administrasi • Waktu: 1 hari kerja
Output: Arsip dokumen rekonsiliasi lengkap dan tertata